Kepala Kemenag Sambut Gembira Penyerahan Sertifikat Tanah KUA Leces

Probolinggo – Komitmen pengamanan dan penertiban aset keagamaan terus menunjukkan hasil positif. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leces resmi menerima sertifikat tanah yang diserahkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo. Kamis, (4/6/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut disambut penuh rasa syukur oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Dr. Samsur. Ia mengaku sangat bahagia atas tuntasnya proses sertifikasi tanah KUA Leces yang selama ini menjadi bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset Kementerian Agama.

"Alhamdulillah, hari ini kami menerima sertifikat tanah KUA Leces dari Kepala BPN Kabupaten Probolinggo Wida Rihardyan Adjie, A.Ptnh., M.H.. Ini merupakan kabar yang sangat membahagiakan karena menjadi bukti nyata sinergi yang baik antara Kementerian Agama dan BPN dalam menjaga legalitas aset keagamaan," ungkapnya.

Menurutnya, sertifikasi tanah dan aset KUA memiliki arti penting sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset negara yang digunakan untuk pelayanan keagamaan masyarakat. Dengan adanya sertifikat resmi, status kepemilikan dan pemanfaatan aset menjadi lebih jelas serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, M. Imamuddin Nur Fajri, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa KUA yang proses sertifikasinya belum selesai. Di antaranya KUA Paiton yang masih bergabung dengan aset MIN 1 Probolinggo, KUA Pakuniran yang masih dalam proses Berita Acara Serah Terima (BAST) bersama PLHUT, serta KUA Krucil dan KUA Sumber yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi.

“Alhamdulillah KUA Leces sudah tuntas bersertifikat. Ini menjadi capaian yang patut disyukuri sekaligus motivasi untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset KUA lainnya,” ujarnya.

Kepala Kemenag Samsur berharap kerja sama yang telah terjalin baik dengan BPN Kabupaten Probolinggo dapat terus ditingkatkan sehingga seluruh aset KUA dan tanah yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh legalitas yang sah.

Dengan terbitnya sertifikat tanah KUA Leces, Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo semakin optimistis mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum guna mendukung pelayanan keagamaan yang lebih baik kepada masyarakat. Sebagai tambahan informasi, selain itu sebelumnya telah berhasil selesaikan sertif tanah KUA Tongas Gending dan Dringu. (red).

Berbagi

Posting Komentar