Ra Fahmi Apresiasi Pengesahan Tiga Raperda Probolinggo

 

KRAKSAAN (Kemenag) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (6/7/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat regulasi pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Tiga payung hukum baru yang disetujui bersama ini terdiri dari satu regulasi usulan eksekutif dan dua regulasi inisiatif legislatif. Raperda usulan Pemkab merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sementara itu, dua regulasi inisiatif DPRD meliputi Raperda Fasilitasi Pesantren serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi. Agenda krusial ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ, jajaran pimpinan dan anggota dewan, perwakilan Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Proses pengesahan diawali dengan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD atas Raperda susunan perangkat daerah. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan pendapat akhir Bupati Probolinggo mengenai Raperda fasilitasi pesantren dan kesejahteraan sosial.

Komitmen bersama ini kemudian diresmikan lewat penandatanganan naskah persetujuan oleh Wabup Fahmi AHZ bersama jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi Abdul Haq Zaini, mengapresiasi kolaborasi solid yang ditunjukkan oleh pihak eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan.

Menurutnya, kesepakatan ini menjadi bukti nyata hadirnya kebijakan yang berorientasi pada kepentingan warga.

Persetujuan bersama ini, lanjutnya, merupakan langkah penting dalam menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat. 

“Sinergi yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan DPRD menjadi modal utama untuk mewujudkan pemerintahan yang semakin efektif, pelayanan publik yang berkualitas serta pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa ketiga Raperda ini memiliki posisi strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Selain itu, aturan ini memberikan kepastian hukum demi mengoptimalkan pemberdayaan pesantren dan program kesejahteraan sosial.

“Hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan ketiga Raperda yang diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, pengembangan fungsi pesantren dan kesejahteraan Masyarakat,” imbuhnya.

Menutup keterangannya, Wabup Fahmi menjelaskan bahwa ketiga naskah hukum tersebut akan segera diproses sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Langkah selanjutnya adalah pengajuan nomor registrasi sebelum akhirnya resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ia berharap semangat kebersamaan, kolaborasi dan komunikasi yang telah terjalin baik selama proses pembahasan ini terus dipertahankan. 

“Dengan demikian, setiap kebijakan yang lahir mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” pungkasnya.

Berbagi

Posting Komentar