Legalitas Kuat, Manfaat Luas: Kemenag Fasilitasi BPN Kabupaten Probolinggo Ukur Tanah Wakaf Nurul Jadid untuk Dikembangkan Secara Produktif
- Diposting oleh : kabarmerahputih
- pada tanggal : Agustus 04, 2026
Probolinggo, 5 Agustus 2026 – Upaya penguatan legalitas dan
produktivitas aset wakaf terus didorong di Kabupaten Probolinggo. Pada
Rabu, 5 Agustus 2026, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo
memfasilitasi kegiatan pengukuran tanah wakaf milik Yayasan Nurul Jadid
di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, yang dilaksanakan oleh Kantor
Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan
ini menjadi langkah awal dalam rangka perubahan data Nadzir menjadi
Badan Hukum atas nama Yayasan Nurul Jadid. Tanah wakaf yang diukur luas
keseluruhannya adalah 12.020 M² yang masing-masing terdiri dari dua
bidang, yang pertama seluas 2.005 M² dan yang kedua seluas 10.015 M².
Dengan adanya kepastian batas dan legalitas ini, ke depan tanah wakaf
tersebut diharapkan dapat dikelola secara produktif melalui skema
perjanjian sewa dan pemberdayaan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan
lebih luas oleh masyarakat.
Pengukuran dilakukan langsung oleh
tim dari BPN Kabupaten Probolinggo yang dipimpin oleh H. Ismail, S.H.
selaku Ketua Tim dengan petugas ukur lapangan Mbak Aris dan Mas Ifar.
Dari pihak Yayasan Nurul Jadid hadir Agus Mulyanto selaku Ketua Tim Aset
Yayasan, bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat yang turut
mendampingi jalannya kegiatan.
H. Ismail, S.H. menyampaikan bahwa tujuan utama pengukuran ini adalah untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf. "Maksud
dan tujuan pengukuran ini adalah untuk memutakhirkan data bidang tanah
wakaf di BPN sebagai dasar perubahan Nadzir dan penerbitan sertifikat.
Dengan legalitas yang kuat dan batas yang jelas, tanah ini dapat
dikelola secara produktif melalui kerja sama sewa sehingga hasilnya
dapat kembali untuk kepentingan umat," jelasnya.
Dari sisi yayasan, Agus Mulyanto menyambut baik kegiatan ini. "Kami
sangat berterima kasih kepada BPN dan Kementerian Agama atas dukungan
dan fasilitasi ini. Tujuan kami adalah agar aset wakaf ini segera
memiliki kepastian hukum sehingga dapat kami kelola untuk pengembangan
pendidikan dan pemberdayaan ekonomi umat. Ke depan, kami ingin tanah ini
menjadi sumber dana abadi bagi pesantren dan masyarakat sekitar melalui
pengelolaan yang profesional," ujarnya.
Yazid
Zain selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian
dari sinergi lintas sektor yang terus dibangun antara Kemenag dan BPN. "Kegiatan
pengukuran hari ini adalah wujud nyata kerjasama lintas sektor antara
Kementerian Agama dan BPN Kabupaten Probolinggo dalam rangka menertibkan
administrasi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf. Ini juga
menjadi salah satu program unggulan kami yaitu SAHABAT, (Solusi Hadir Bagi Umat), yang fokus pada pelayanan langsung kepada masyarakat dan Nadzir di lapangan," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa seluruh proses fasilitasi ini tidak dipungut biaya apapun. "Alhamdulillah
kegiatan ini kami laksanakan secara gratis tanpa biaya. Ini adalah
bentuk implementasi dari program unggulan kami yang lain yaitu MAHAR,
(Mari Hindari Gratifikasi). Kami ingin memastikan bahwa pelayanan
pertanahan wakaf dapat diakses dengan mudah, bersih, dan transparan oleh
seluruh masyarakat," tegas Yazid.
Dengan
adanya kepastian hukum ini, tanah wakaf produktif diharapkan dapat
memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat. Hasil dari pengelolaan
nantinya akan digunakan untuk mendukung program beasiswa, layanan sosial
dan kesehatan berbasis pesantren, serta pemberdayaan UMKM. Sinergi
antara Kementerian Agama, BPN, dan Nadzir ini menjadi bukti nyata
komitmen bersama dalam mewujudkan tanah wakaf yang tidak hanya aman
secara hukum, tetapi juga produktif dan bermanfaat bagi kesejahteraan
umat di Kabupaten Probolinggo. (YZ)