KAB. PROBOLINGGO, KEMENAG — Pondok Pesantren Mambaul Ulum yang berlokasi di Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, secara resmi menjalani proses visitasi akreditasi oleh Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasarmenengah (BAN PDM) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/09/2026). Tim asesor yang ditugaskan dalam agenda ini terdiri dari dua pakar pendidikan, yakni Ibu Dewi Wulansari dan Dr. Endang Sri Redjeki.
Proses verifikasi dan evaluasi lapangan ini disambut hangat oleh Pengasuh Pesantren, Kyai Adnan, beserta Pengelola Pendidikan Pesantren, Kyai Ahmad Chasbullah Sanusi, serta jajaran dewan guru. Kegiatan diawali dengan penilaian kelengkapan dokumen administratif, peninjauan deskripsi kinerja asesi pada sistem aplikasi Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah), penggalian data faktual secara objektif, hingga peninjauan langsung terhadap sarana dan prasarana pembelajaran.
Dalam pelaksanaannya, tim asesor melakukan penilaian kinerja secara komprehensif sebelum nantinya memberikan rekomendasi, catatan evaluasi, serta saran strategis yang diunggah secara transparan melalui platform Sispena.
Implikasi Kebijakan Transisi PKPPS dan Regulasi UU Pesantren
Kegiatan akreditasi ini berlangsung di tengah dinamika penataan kelembagaan pesantren secara nasional. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Ansori menegaskan pentingnya dukungan berkelanjutan dari Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Jawa Timur guna memfasilitasi kelestarian eksistensi pesantren salafiyah di daerah.
Ia menggarisbawahi bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren seyogianya menjadi pijakan hukum mendasar (legal standing) dalam mengoptimalkan peran serta kemandirian pesantren. Hal ini selaras dengan tiga pilar fungsi utama pesantren, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Momentum akreditasi ini juga menjadi krusial mengingat Kebijakan Nasional Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan bahwa program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) secara bertahap akan berakhir dan ditutup sepenuhnya pada tahun 2027. Guna merespons regulasi tersebut, seluruh lembaga penyelenggara PKPPS diwajibkan melakukan penataan tata kelola kelembagaan dan bermigrasi ke bentuk satuan pendidikan formal atau nonformal yang diakui oleh negara.
Regulasi yang mengatur perubahan status Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) menjadi Pendidikan Satuan Pendidikan Salafiyah / Pengkajian Kitab Kuning (PSKK) yang berakhir pada tahun 2027 adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 195 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning.
Regulasi yang mengatur tentang operasional PKPPS (Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah) pada dasarnya bukan ditutup secara mutlak, melainkan diwajibkan untuk bertransformasi atau beralih status paling lambat pada tahun 2027
Perlindungan Hak Santri Aktif, lembaga lama wajib tetap melayani dan membimbing peserta didik aktif yang sudah ada hingga mereka lulus. Ujian Akhir Nasional (UAN) transisi kesetaraan bagi santri yang tersisa akan tetap difasilitasi oleh pemerintah.
Alternatif Jalur Migrasi Kelembagaan bagi Pesantren
Terhitung hingga ambang batas tahun 2027, pesantren penyelenggara PKPPS diberikan beberapa preferensi opsi transformasi kelembagaan sesuai kesiapan serta karakteristik masing-masing pondok, di antaranya:
- Pendidikan Diniyah Formal (PDF): Jalur pendidikan keagamaan berbasis keilmuan Islam (tafaqquh fiddin) jenjang formal yang terstruktur secara berjenjang, meliputi tingkat Ula, Wustha, hingga Ulya.
- Satuan Pendidikan Muadalah (SPM): Jalur pendidikan formal pesantren yang mempertahankan kekhasan kurikulum berbasis kajian kitab kuning (turats), yang kesetaraannya diakui secara penuh oleh sistem pendidikan nasional.
- Pendidikan Salafiyah Kajian Kitab Kuning (PSKK / PSNF): Jalur pendidikan nonformal yang diprioritaskan bagi pesantren yang berfokus mendalam pada penguatan dan pelestarian tradisi kajian kitab-kitab klasik.
Menanggapi tenggat masa transisi ini, pihak Kemenag mengimbau para pengelola pondok pesantren untuk segera melakukan pemetaan komprehensif (mapping) terkait pemenuhan kualifikasi tenaga pendidik, kesiapan sarana-prasarana, serta demografi santri. Pemetaan ini dinilai mendesak guna mengarahkan alur migrasi kelembagaan yang tepat sebelum berakhirnya program PKPPS pada tahun 2027. (red)
