JAKARTA — Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Santri 2026 yang mengusung tema "Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas", Direktorat Pendidikan Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi nasional secara virtual melalui Zoom Meeting. Selasa, (22/9/2026).
Agenda strategis ini diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran pimpinan dan pemangku kebijakan Kemenag dari tingkat pusat hingga daerah di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Bidang, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), serta pimpinan pondok pesantren se-Indonesia. Forum nasional ini menjadi wadah konsolidasi masif dalam mentransformasikan tata kelola, perlindungan, dan penguatan kualitas pendidikan pesantren secara menyeluruh.
1. Penguatan Regulasi, Ekonomi, dan Restrukturisasi Kelembagaan
Dalam mewujudkan tata kelola yang integratif, implementasi Peraturan Daerah (Perda) Pesantren memerlukan koordinasi lintas sektor bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait. Dari sisi kemandirian ekonomi, keberadaan program Koperasi Merah Putih diresmikan sebagai sarana strategis untuk memperbaiki struktur perekonomian dan ketahanan finansial pondok pesantren.
Pada aspek struktural kementerian, Kemenag menghadirkan Subdirektorat Ketenagaan dan Kepengasuhan. Unit ini difungsikan untuk menjalankan program pelatihan kemusyripan guna meminimalisir serta mencegah potensi kasus kekerasan di lingkungan pesantren. Langkah ini memperkuat program piloting Pesantren Ramah Anak yang telah diinisiasi sebelumnya.
"Melihat persoalan dari hulunya, negara harus hadir secara nyata dalam pemenuhan sarana dan prasarana dasar, seperti ketercukupan jumlah asrama dan fasilitas sanitasi yang layak dibanding rasio jumlah santri." — Dr. Basnang Said, Direktur Pendidikan Pesantren
2. Klasifikasi Tipe Pesantren dan Penjagaan Ideologi
Guna mengoptimalkan intervensi kebijakan publik dan alokasi bantuan, Kemenag merumuskan klasifikasi standar tipe pesantren berdasarkan populasi santri; Tipe A; >5.000 Santri, tipe B; 1.000-5.000 Santri, tipe C; 500-1.000 Santri, tipe D; 100-500 Santri, dan tipe E; 15-100 Santri.
Selain pemenuhan fisik, afirmasi afiliasi organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang moderat juga diperkuat sebagai instrumen penjagaan ideologi dan sanad keilmuan di lingkungan pesantren.
3. Evaluasi Kelayakan Bangunan dan Implikasi Regulasi PBG/SLF
Pasca-insiden runtuhnya struktur Musholla Alkhozini, pemerintah memperketat syarat kelayakan fisik bangunan melalui kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, penerapan aturan ini menyisakan tantangan berupa tingginya hambatan finansial (barrier to entry), di mana hanya pesantren bermodal besar yang mampu mengurus perizinan.
Dampaknya terlihat pada tren pendaftaran pesantren baru yang mengalami penurunan signifikan (tercatat 1.800 lembaga pada tahun 2025). Kondisi ini berpotensi menghambat tumbuh kembang pesantren di pelosok desa. Menanggapi hal ini, Kementerian Agama mengimbau para kepala daerah untuk mengintervensi kebijakan dan memberi solusi afirmatif bagi lembaga pendidikan di daerah terpencil.
4. Tata Kelola Ekosistem Pendidikan dan Program 100 Hari
Pesantren ditegaskan sebagai satu kesatuan ekosistem pendidikan yang utuh, baik yang menyelenggarakan satuan pendidikan keagamaan murni (Muadalah, Mualimin, Pendidikan Diniyah Formal, Ma'had Aly) maupun yang mengintegrasikan satuan pendidikan umum (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, hingga Perguruan Tinggi).
Skema operasional harian yang mengintegrasikan kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada pagi hari serta kurikulum Kementerian Agama pada malam hari menuntut penataan tata kelola yang tertib.
1.Pendataan dan Penertiban Kelembagaan:Target Program 100 Hari Kerja.
Melakukan verifikasi faktual dan penataan basis data seluruh satuan pendidikan dalam ekosistem pesantren secara komprehensif.
2.Kesejahteraan Tenaga Pendidik:Skema Pendanaan BOS.
Mendesain formulasi regulasi agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dapat dialokasikan secara legal untuk membiayai honorarium guru-guru pesantren.
3.Penguatan Akademik dan Infrastruktur Ma'had Aly:Inovasi Pendidikan Tinggi.
Merancang desain arsitektur gedung standar bagi Ma'had Aly serta merealisasikan program double degree bagi para alumnusnya guna meningkatkan daya saing lulusan.
Melalui konsolidasi nasional ini, momentum Hari Santri 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi perayaan seremonial, melainkan pijakan nyata bagi transformasi pesantren yang kokoh secara regulasi, mandiri secara ekonomi, dan terlindungi secara kelembagaan demi mewujudkan Visi Indonesia Emas. (red).

