Kemenag Kabupaten Probolinggo Siapkan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

 


Kab. Probolinggo - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menyiapkan aksi perubahan kepemimpinan untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui layanan bimbingan yang terintegrasi dan kolaborasi lintas sektor. Gagasan tersebut dibahas dalam kegiatan internalisasi di Aula II Al-Ikhlas, Selasa (15/9).

Aksi perubahan ini berangkat dari perhatian terhadap perceraian dan pernikahan usia anak di Kabupaten Probolinggo. Kemenag Kabupaten Probolinggo memandang kedua persoalan tersebut memerlukan pembinaan yang berkesinambungan serta dukungan dari berbagai pihak.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Samsur, menyampaikan bahwa aksi perubahan yang diusung berjudul “Transformasi Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penguatan Ketahanan Keluarga melalui Binwin, Brus, dan Brun Menuju Generasi Emas 2045: Studi Implementatif di Kabupaten Probolinggo”.

“Ini adalah studi implementatif di Kabupaten Probolinggo yang kita cintai. Hal positif yang perlu kita lakukan saat ini adalah mentransformasikan layanan bimbingan yang selama ini parsial menjadi bimbingan yang terintegrasi dan kolaboratif,” ujar Samsur.

Menurutnya, ketentuan batas minimal usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan perlu diikuti dengan pendidikan dan pembinaan agar anak memiliki pemahaman serta kesiapan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Upaya pencegahan pernikahan usia anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

Sebagai langkah awal, Kemenag Kabupaten Probolinggo akan membentuk tim kolektif dan kolaboratif, memetakan para pemangku kepentingan, serta melakukan audiensi dengan Bupati Probolinggo. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi basis layanan dan penyedia data primer, dengan dukungan satuan kerja pendidikan Islam.

Kemenag Kabupaten Probolinggo juga merencanakan pemetaan wilayah berdasarkan tingkat kerawanan pernikahan usia anak. Pemetaan spasial dan demografis tersebut akan mengelompokkan wilayah ke dalam zona merah, kuning, dan hijau, termasuk memperhatikan karakteristik daerah padat penduduk, pesisir, dan pegunungan. Hasilnya direncanakan menjadi bahan audiensi dengan Bupati Probolinggo dan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

“Pengerahan KUA dan penyuluh agama Islam adalah sebuah keniscayaan. Pelibatan bidang pendidikan Islam, lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi salah satu upaya optimalisasi layanan yang harus kita lakukan,” tegas Samsur.

Untuk memperkuat kerja bersama, Kemenag Kabupaten Probolinggo akan menggagas nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pemangku kepentingan terkait. Kerja sama tersebut diarahkan pada program bimbingan terintegrasi untuk penguatan ketahanan keluarga, pencegahan stunting, dan pemberdayaan umat.

Pihak yang direncanakan terlibat antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta koordinator wilayahnya, Dinas Komunikasi dan Informatika, DP3AP2KB, PCNU, Muhammadiyah, Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, Universitas Nurul Jadid, Universitas Zainul Hasan, serta BP4 Kabupaten Probolinggo. BAZNAS dan lembaga amil zakat juga akan dilibatkan dalam penguatan ekonomi keluarga.

Kegiatan internalisasi tersebut dihadiri Kasubbag TU Moh. Sa’dun, Kasi Bimas Islam M. Imamuddin NF, Kasi Pendma Muhammad As’adi, Kasi PD Pontren Ansori, Kasi PAIS Sugianto, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Yazid Zain, Ketua APRI Muh. Amin, Ketua IPARI Suharto, serta perwakilan ASN dari sejumlah satuan kerja.

Melalui aksi perubahan ini, Kemenag Kabupaten Probolinggo berharap layanan bimbingan dapat menjangkau masyarakat secara lebih terpadu. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mendukung pencegahan pernikahan usia anak, penguatan ketahanan keluarga, dan upaya mewujudkan Generasi Emas 2045 di Kabupaten Probolinggo. (red)

Berbagi

Posting Komentar