Kab. Probolinggo - Upaya penguatan tata kelola dan kualitas layanan pendidikan keagamaan terus diintensifkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Senin (7/9). Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) bersama tim melakukan visitasi kelembagaan di Satuan Pendidikan Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren Raudlatul Hasaniyah, Desa Mojolegi, Kecamatan Gading.
Kegiatan visitasi tersebut tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, melainkan juga sebagai momentum strategis untuk menginternalisasi Gerakan Pesantren Ramah Anak sebagai paradigma baru pengelolaan lembaga pendidikan berbasis pesantren.
Dalam arahannya, Kasi PD Pontren, Ansori, menegaskan bahwa Pesantren Ramah Anak merupakan ikhtiar kolektif untuk menjadikan pesantren sebagai rumah kedua yang ideal bagi santri. Konsep ini menempatkan prinsip keamanan, kenyamanan, kesehatan, inklusivitas, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan sebagai pilar utama.
"Pesantren Ramah Anak diharapkan menjadi rumah kedua yang aman, nyaman, sehat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan bagi para santri. Ini adalah kampanye moral dan kelembagaan yang harus kita kawal bersama," tegas Ansori di sela-sela visitasi.
Lebih lanjut, Ansori memaparkan tiga tujuan utama dari gerakan tersebut, pertama, mewujudkan lingkungan pesantren yang bebas dari kekerasan, baik kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun perundungan (bullying), termasuk yang terjadi di ranah digital. Kedua, menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal melalui sistem pengasuhan dan pendampingan yang berbasis pada kepedulian dan kasih sayang. Ketiga, mereduksi kecemasan orang tua atau wali santri ketika menitipkan putra-putrinya untuk menimba ilmu agama di pondok pesantren.
Selain penguatan substansi Pesantren Ramah Anak, aspek legalitas kelembagaan juga menjadi fokus utama dalam visitasi ini. Ansori mengingatkan kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan, meliputi Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pondok Pesantren secara umum, untuk memastikan legalitas operasional tetap terjaga.
"Untuk menjaga legalitas lembaga, seluruh pengelola pendidikan keagamaan wajib mengantongi piagam atau izin operasional yang masih berlaku," ujarnya.
Secara khusus, ia menekankan adanya regulasi terbaru terkait pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren (IJOP). Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pengajuan IJOP kini dipersyaratkan untuk melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti kelayakan dan keamanan bangunan.
Visitasi ini diharapkan mampu mendorong transformasi pesantren di Kabupaten Probolinggo menjadi lembaga pendidikan yang tidak hanya unggul dalam transmisi keilmuan agama, tetapi juga unggul dalam tata kelola, legalitas, serta perlindungan anak secara komprehensif. (red)
