PROBOLINGGO — Pembantu Pengurus Pondok Pesantren Nurul Jadid (P4NJ) Probolinggo Barat kembali menyelenggarakan kegiatan rutin keagamaan melalui Majelis Khotmil Qur’an dan Kajian Kitab Syu’abul Iman karya al-‘Arif Billah KH. Zaini Mun’im, pendiri sekaligus pengasuh pertama Pondok Pesantren Nurul Jadid. Kegiatan tersebut berlangsung pada Ahad (6/9/2026) di Musholla Pondok Pesantren Darul Hikmah, Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini merupakan gagasan bersama para pembantu pengurus Pondok Pesantren Nurul Jadid wilayah Probolinggo Barat sekaligus menjadi ruang silaturahmi dan temu alumni santri Nurul Jadid. Majelis tersebut dihadirkan sebagai ikhtiar untuk merawat kesinambungan tradisi keilmuan pesantren, memperkuat ukhuwah, serta mengaktualisasikan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Majelis dihadiri sejumlah durriyah dan keluarga besar pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid, di antaranya Ra Dur (KH. Abdurrahman) bin KH. Hasan Abdul Wafi, Gus Mudarik bin KH. Abdul Wahid Zaini, serta Ra. Apt. Daniel Matin Abdalla Gashmal Vadaukas. Kajian kitab disampaikan melalui pembacaan dan penjelasan terinci.
Turut hadir Ketua PCNU Kota Probolinggo H. Arba’i Hasan, Ketua P4NJ Mas Miftahul Munir, para alumni, tokoh masyarakat, serta jamaah dari kawasan Probolinggo Barat dan sekitarnya. Kegiatan berlangsung dalam suasana khidmat, kekeluargaan, dan dialogis.
Menghidupkan Kembali Khazanah Keilmuan Pesantren
Kajian berfokus pada pembahasan cabang-cabang keimanan dalam kitab Syu’abul Iman. Pada pertemuan kali ini, pembahasan memasuki cabang keimanan ke-58 hingga ke-60, yang berkaitan erat dengan amanah, hubungan sosial, dan etika seorang mukmin dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada cabang keimanan ke-58, kajian menekankan pentingnya menjaga amanah dan kepercayaan, baik dalam kapasitas seseorang sebagai penerima maupun penyampai ilmu. Nilai amanah tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan, antara lain menjaga ilmu yang diterima, menyampaikan ilmu secara bertanggung jawab, persoalan hukum agama, transaksi utang-piutang, barang titipan, hingga menjaga kerahasiaan pembicaraan dalam suatu majelis.
Dalam konteks etika majelis, para peserta diingatkan bahwa pembahasan yang bersifat sensitif dan secara khusus disampaikan dalam suatu forum hendaknya tidak dibawa keluar tanpa hak. Prinsip tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan, kepercayaan, dan adab dalam pergaulan.
Pembahasan juga menyinggung persoalan utang-piutang sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan moral. Dalam perspektif ajaran Islam, kewajiban yang berkaitan dengan hak sesama manusia (haqqul adami) memiliki konsekuensi yang harus diselesaikan kepada pihak yang berhak. Karena itu, seseorang yang memiliki utang dituntut memiliki iktikad baik untuk melunasinya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Kajian menggarisbawahi bahwa kemampuan ekonomi perlu menjadi pertimbangan dalam pengelolaan utang, namun kewajiban tersebut tidak semestinya diabaikan ketika seseorang telah memiliki kemampuan untuk membayarnya. Bahkan ketika belum mampu melunasi secara sekaligus, iktikad untuk mencicil dan memenuhi kewajiban secara bertahap tetap merupakan bentuk tanggung jawab.
Hal tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan hak antarmanusia tidak cukup diselesaikan hanya dengan penyesalan personal, tetapi membutuhkan penyelesaian konkret melalui pengembalian hak, pembayaran kewajiban, atau kerelaan dari pihak yang memiliki hak.
Memuliakan Tetangga sebagai Manifestasi Keimanan
Memasuki cabang keimanan ke-59, kajian membahas memuliakan tetangga sebagai bagian penting dari kesempurnaan akhlak seorang mukmin.
Peserta diajak memahami pesan Nabi Muhammad SAW bahwa keimanan kepada Allah dan hari akhir semestinya tercermin dalam perilaku seseorang terhadap tetangganya. Memuliakan tetangga tidak hanya diwujudkan melalui bantuan material, tetapi juga melalui sikap saling menghormati, menjaga keamanan, menghindari tindakan yang merugikan, serta membangun komunikasi dan kepedulian sosial.
Dalam konteks kehidupan masyarakat modern, hubungan bertetangga dinilai tetap memiliki peran penting. Kehidupan manusia tidak dapat sepenuhnya dijalani secara individualistis karena setiap orang pada dasarnya membutuhkan keberadaan dan bantuan orang lain.
Karena itu, semangat hidup bertetangga perlu dibangun melalui saling menjaga, saling menghormati, dan saling berbuat baik. Nilai tersebut menjadi modal sosial yang dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, harmonis, dan berkeadaban.
Berbuat Baik kepada Sesama dengan Tetap Berpegang pada Syariat
Sementara itu, cabang keimanan ke-60 membahas prinsip berbuat baik dalam hubungan dengan sesama makhluk, dengan tetap berpedoman pada ketentuan syariat.
Dalam kehidupan sosial, seorang muslim dituntut untuk senantiasa mengedepankan kebaikan dan kemaslahatan. Namun, sikap tersebut tidak berarti membenarkan setiap perbuatan tanpa mempertimbangkan batas-batas agama.
Para peserta kajian diajak untuk memiliki kepekaan terhadap berbagai fenomena sosial yang tidak selaras dengan nilai-nilai keagamaan. Ketika menemukan praktik atau perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, perubahan hendaknya dilakukan secara bijaksana, bertahap, edukatif, dan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Sebagai santri dan bagian dari komunitas pesantren, pemahaman mengenai halal dan haram diharapkan tidak berhenti pada aspek pengetahuan, tetapi diwujudkan dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Santri dituntut mampu menjadi teladan dalam menjaga nilai-nilai agama sekaligus menghadirkan Islam sebagai ajaran yang membawa kemaslahatan.
Selain pengkajian kitab, kegiatan juga dilanjutkan dengan dialog mengenai berbagai fenomena aktual yang berkembang di tengah masyarakat. Sesi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas khazanah keilmuan peserta sekaligus menghubungkan pemahaman klasik dalam tradisi pesantren dengan persoalan kontemporer.
Model kajian yang memadukan pembacaan kitab, pendalaman substansi, dan dialog kontekstual tersebut diharapkan mampu membentuk tradisi intelektual pesantren yang tidak hanya menjaga warisan keilmuan ulama terdahulu, tetapi juga responsif terhadap dinamika kehidupan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa kitab karya KH. Zaini Mun’im memiliki relevansi penting untuk terus dikaji oleh generasi santri dan alumni. Nilai-nilai keimanan yang dibahas di dalamnya dapat menjadi landasan pembentukan karakter, etika sosial, serta tanggung jawab keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Merawat Silaturahmi dan Tradisi Pesantren
Kegiatan yang bertempat di Musholla Pondok Pesantren Darul Hikmah, Kropak, Bantaran, tersebut berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan. Kehadiran para durriyah pengasuh, alumni, tokoh NU, dan masyarakat menjadi penanda kuat bahwa majelis ilmu dapat menjadi ruang strategis untuk mempertemukan berbagai elemen dalam satu semangat: merawat ilmu, memperkuat silaturahmi, dan menghidupkan tradisi pesantren.
Penyelenggara berharap kegiatan rutin tersebut dapat terus berjalan secara berkesinambungan dan menjadi media konsolidasi spiritual serta intelektual bagi alumni dan masyarakat Probolinggo Barat.
Lebih dari sekadar forum pengajian, majelis ini diharapkan menjadi ruang pewarisan nilai-nilai pesantren dari generasi ke generasi—sehingga khazanah keilmuan yang diwariskan para ulama, khususnya KH. Zaini Mun’im, tetap hidup, dikaji, dipahami, dan diamalkan dalam konteks kehidupan masyarakat yang terus berkembang. (red).