Kabupaten Probolinggo (Kemenag) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Dr. H. Samsur, bersilaturahim dengan Bupati Probolinggo, Gus dr. Muhammad Haris Damanhuri Romli, di rumah dinas Bupati Probolinggo. Kamis, (15/10/2026). Pertemuan tersebut membahas rencana penguatan sinergi lintas sektor untuk mencegah perkawinan anak melalui langkah strategis, kolaborasi antarlembaga, dan penguatan regulasi daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kemenag didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Muhammad Imamuddin Nur Fajjri, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ansori, serta sejumlah pihak lainnya.
Dalam pertemuan itu, Kepala Kemenag menyampaikan rencana menginisiasi koordinasi yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut dimaksudkan untuk merumuskan strategi bersama dalam mencegah perkawinan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Instansi yang direncanakan terlibat antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya), Koordinator Wilayah Dinas Provinsi Jatim, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas tenaga kerja (Disnaker) Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD), Pengadilan Agama (PA), Ormas keagamaan; PCNU, Muhammadiyah, Fatayat NU, Muslimat NU, Aisyiyah, Universitas Nurul Jadid (UNUJA), Universitas Zainul Hasan (UNZAH), BP4, Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. Selain itu nantinya akan dilibatkan pula pihak Kecamatan dan Desa serta stakeholder terkait.
Koordinasi tersebut juga direncanakan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya agar upaya pencegahan tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi dapat menjangkau keluarga dan masyarakat hingga tingkat desa.
Bupati Probolinggo, Gus Haris, menekankan bahwa persoalan perkawinan anak membutuhkan penanganan bersama melalui kolaborasi lintas instansi. Menurutnya, persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga perlu ditangani secara terpadu dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terkait.
Selain mendorong kolaborasi, Gus Haris menginginkan adanya kajian pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak. Regulasi tersebut diharapkan memiliki daya dorong yang nyata, termasuk melalui pengaturan konsekuensi atau sanksi terhadap pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
“Tanpa adanya sanksi, dampaknya akan kecil,” tegas Gus Haris dalam pembahasan tersebut.
Gagasan pembentukan Perda itu selanjutnya perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan dapat dirumuskan regulasi yang efektif, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap bentuk sanksi maupun konsekuensi administratif perlu dirancang sesuai kewenangan dan tidak bertentangan dengan hak-hak warga negara.
Upaya pencegahan perkawinan anak memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dengan demikian, perkawinan yang melibatkan seseorang berusia di bawah 18 tahun termasuk perkawinan anak. Adapun perkawinan pada usia 18 tahun tetapi belum mencapai 19 tahun juga belum memenuhi batas minimal usia perkawinan sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Peraturan perundang-undangan memang membuka kemungkinan dispensasi kawin melalui pengadilan atas alasan sangat mendesak dan dengan bukti pendukung yang cukup. Namun, mekanisme tersebut tidak menghilangkan pentingnya upaya pencegahan dan perlindungan anak.
Karena itu, penguatan regulasi daerah perlu berjalan seiring dengan edukasi masyarakat, pendampingan keluarga, perlindungan anak, serta peningkatan kesadaran mengenai pentingnya kesiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi sebelum memasuki kehidupan perkawinan.
Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi keagamaan, pembinaan keluarga sakinah, serta penyuluhan mengenai ketentuan perkawinan melalui KUA dan penyuluh agama. Peran tersebut dapat diperkuat melalui kerja sama dengan instansi terkait agar pesan pencegahan tersampaikan secara lebih luas kepada masyarakat.
Dinas pendidikan dapat berperan dalam menjaga keberlanjutan pendidikan anak, dinas kesehatan memberikan edukasi kesehatan yang sesuai, sedangkan perangkat daerah yang menangani pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga dapat memperkuat pendampingan bagi kelompok rentan.
Sementara itu, pemerintah kecamatan dan desa memiliki posisi penting dalam mendukung sosialisasi, mengenali kerentanan di lingkungan masyarakat, serta menghubungkan keluarga dengan layanan pendampingan yang tersedia.
Melalui silaturahim ini, Kemenag Kabupaten Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendorong terbentuknya sinergi yang lebih kuat untuk menangani persoalan perkawinan anak secara menyeluruh.
Rencana koordinasi lintas sektor tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi penyusunan program bersama dan kajian kebijakan yang berorientasi pada perlindungan anak, keberlanjutan pendidikan, penguatan ketahanan keluarga, serta terwujudnya generasi Kabupaten Probolinggo yang sehat, berpendidikan, dan berkualitas.
Catatan sebelum tayang: Nama, jabatan, dan kutipan langsung sebaiknya dikonfirmasi kepada pihak terkait. Kutipan “Tanpa adanya sanksi, dampaknya akan kecil” dipertahankan berdasarkan informasi yang Anda sampaikan. Naskah ini juga membedakan gagasan pembentukan Perda dari kebijakan yang sudah resmi ditetapkan. (red).
